PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Ini adalah pejabat atau unit di suatu badan publik (seperti instansi pemerintah, BUMN, atau badan terkait keuangan negara) yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan yang diatur oleh undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik.

🎯 Tujuan Utama PPID

  • Transparansi & Akuntabilitas: Mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka agar mudah diawasi publik.
  • Hak Warga Negara: Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan akses dan mengetahui informasi publik yang sah.

⚙️ Tugas & Fungsi

  • Mengelola Informasi: Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan data agar mudah diakses.
  • Melayani Permohonan: Menjadi pusat layanan bagi masyarakat atau pihak yang membutuhkan informasi resmi.
  • Menguji Konsekuensi: Memilah dan menentukan informasi mana yang berstatus terbuka untuk publik dan mana yang dikecualikan (rahasia negara, pribadi, dsb).

📌 Jenis Informasi yang Dikelola

Secara umum, informasi yang dikelola dibagi menjadi tiga kategori:

  1. Informasi Berkala: Informasi yang wajib diperbarui dan dipublikasikan secara rutin.
  2. Informasi Serta-Merta: Informasi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan kondisi darurat (misalnya informasi kebencanaan).
  3. Informasi Setiap Saat: Informasi yang selalu tersedia dan bisa diakses kapan saja oleh publik.